Ketergantungansecara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Nahternyata hal komunikasi bukanlah hal yang mudah, apalagi kalau dikaitkan dalam konteks rumah tangga, suami-istri. Ternyata salah satu ciri keluarga yang bermasalah adalah rusaknya komunikasi di antara suami dan istri. Ada lagi yang malah lebih jauh yakni rusaknya komunikasi antara suami-istri atau orang tua dan anak-anak mereka.
mengganggukeluarga daripada konflik keluarga mengganggu kerja. Hal ini dapat terjadi apabila istri lebih banyak menggunakan waktunya untuk bekerja dibandingkan dengan menghabiskan waktu bersama keluarga. Puspitawati (2009) menyatakan bahwa kondisi istri bekerja yang lebih mementingkan pekerjaan daripada keluarga, akan cenderung
TopPDF TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ATAU ISTRI DALAM PERCERAIAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 209Pdt.G2007PN.Mdn) TESIS dikompilasi oleh Baca lebih lanjut. 11 Baca lebih lajut. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Mantan Ayah Terhadap Anak Apabila terjadi Perceraian (Studi Putusan Nomor
Search Kisah Benar Isteri Orang. Gaji kami suami isteri dikategorikan M20 Sama-sama kita renungkan dan jadikan pengajaran Bagaimanapun, saya anggap mereka seperti adik kandung sendiri yang masih jahil Diperkosa ternyata Nikmat Maksud saya, memang resam orang Melayu menganggap seks sebagai perkara sensitif dan tidak boleh dibual atau dibincangkan, biarpun
nCbuxJ. SUAMI LEBIH MEMENTINGKAN IBUNYA DARIPADA KELUARGA?Oleh Ustadz Anas Burhanuddin MAPertanyaan. Assalâmu’alaikum. Bagaimana hukumnya kalau suami lebih mementingkn ibunya daripada anak dan istrinya? Tiap bulan suami saya selalu mengirimkan uang ke ibunya tapi kalau pemberian ke anaknya itu suka telat. Saya kecewa pak ustadz. Bagaimana dengan perbuatan suami saya itu? Bagaimana saya menyikapinya. Saya pernah mendengar dia mengatakan bahwa anak laki dan hartanya milik orang tua. Apa benar seperti itu dan bagaimana praktiknya yang benar? Terima kasihJawaban. Wa’alaikumussalâm wa rahmatullah. Seorang istri hendaknya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya birrul wâlidain –terutama ibunya- dan menyambung tali kekerabatan silaturahim. Membangun bahtera rumah tangga tidaklah berarti melupakan orangtua dan kerabat. Semua hak ini tetap bisa diberikan, namun perlu juga bagi sang suami untuk memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orangtuanya jika mereka Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orangtua yang tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka.” [1]Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikutأَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْDiriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]Namun menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikutOrangtua miskin dan membutuhkan anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para Ulama.[2]Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia. Sedangkan nafkah orangtua adalah bentuk kebaktian dan bantuan, sehingga masuk kategori hak Allâh Azza wa Jalla . Dan hak manusia didahulukan atas hak Allâh Azza wa Jalla ; karena hak manusia didasari musyâhhah saling menuntut sedangkan hak Allâh Azza wa Jalla didasari musâmahah pengampunan. Al-Amidi mengatakanحق الآدميِّ مرجَّح على حقوق الله تعالىHak manusia didahulukan atas hak-hak Allâh Azza wa Jalla[3]Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَMulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. [HR. Muslim, no. 997]Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para Ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua.[4]Adapun ucapan yang dipakai oleh suami untuk beragumentasi itu adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam dan itu merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu orangtuamu.”Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ” tidak menunjukkan kepemilikan milk, tapi berarti pembolehan ibâhah. Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orangtua untuk memakainya.[5]Dan bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak. Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang demikian, jika kasusnya seperti yang diceritakan ibu, hal itu menunjukkan semangat suami untuk berbakti, dan itu adalah hal positif yang layak diapresiasi. Namun ada salah prioritas dalam praktiknya sehingga perlu diluruskan. Komunikasikan dengan baik dan sampaikan nasehat dengan halus. Betapa sering kita menyangka perbuatan kita sudah sesuai aturan agama, namun ternyata tidak demikian. Kesalahan semacam ini insyaallâh mudah diobati, dan obat mujarabnya adalah ilmu yang disampaikan dengan Allâh membimbing ibu sekeluarga kepada apa yang Dia cinta dan ridhai. Amin.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Mughnil Muhtâj, asy-Syarbini, 5/183 [2] Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/678; Minahul Jalîl, 2/448; Mughnil Muhtâj, 3/446; al-Inshâf, 9/392 [3] Al-Ihkâm, 2/287; Al-Asybah wan Nazhâ`ir, Ibnu Nujaim, 4/161. [4] Lihat Nailul Authâr, asy-Syaukani, 6/381 [5] Lihat I’lâmul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim 1/116. Home /A6. Bersama Orang Tua.../Suami Lebih Mementingkan Ibunya...
Ternyata ada perbedaan kelompok ahli waris menurut Islam dan hukum perdataSalah satu hal yang penting saat pembagian harta warisan tentau adalah ahli waris. Ini adalah seseorang atau kelompok yang berhak untuk menerima harta warisan dari orang yang telah semua orang memahami tentang siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Dalam Islam, terdapat beberapa orang atau kelompok yang akan mendapatkanya. Simak penjelasannya di Juga Mengenal Sekolah Parenting untuk Orang TuaMengenal Ahli WarisFoto 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Silaturahmi, Umat Muslim Wajib Tahu! Orami Photo StocksFoto keluarga besar Orami Photo StockAhli waris adalah pihak yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya mengenai ahli waris saja, tapi juga tentang bagian dan skema Islam terdapat penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, atau yang dikenal dengan ahli Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli beberapa faktor yang menyebabkan hubungan kewarisan, yakniAdanya hubungan kekerabatan ditentukan oleh adanya hubungan darah,Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya,Adanya hubungan darah ditentukan pada saat adanya itu, hubungan kewarisan juga disebabkan oleh hubungan perkawinan. Dalam Surat An-Nisa Ayat 12, berlakunya hubungan kewarisan antara suami dan istri didasarkan kepada dua di antara keduanya telah berlangsung akad nikah yang sah. Kemudian, antara suami dan istri masih berlangsung ikatan perkawinan pada saat meninggalnya salah satu bisa dinyatakan sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, baik melalui hukum Islam, Hukum Perdata, dan hukum hukum Islam, keberadaannya ditentukan oleh dua hal. Pertama, karena terdapat hubungan pertalian darah ayah dan anak. Kedua, karena terdapat hubungan Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN, hukum waris yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan hukum waris seseorang beragama Islam, terdapat aturan mengenai kewarisan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991. Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf c, yang dimaksud Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang terdiri dariMenurut hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenekMenurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau jandaApabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda dalam arti cerai mati, karena pewaris meninggal duniaDalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 175, terdapat kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yakniMengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesaiMenyelesaikan baik hutang-hutang, berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutangMenyelesaikan wasiatMembagi harta warisan di antara ahli waris yang Juga 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Tua BaruFoto Ini Hukum Istri Lebih Mementingkan Keluarganya daripada Suami Menurut Islam, Wajib Tahu! Orami Photo StocksFoto silaturahmi dengan keluarga Sumber Orami Photo StockHukum waris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang sumbernya diambil dari Alquran dan hadis Rasulullah SAW, termasuk para ahli hukum. Ada beberapa penyebab seseorang menjadi ahli waris, yakni1. Ahli Waris dari Segi Hubungan KekeluargaanDari segi hubungan kekeluargaan, ahli waris dapat dibedakan menjadi dua, yakni ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah atau Ahli waris juga ahli waris sababiyah, atau hubungan kewarisan yang ditimbulkan oleh sebab tertentu, yaituPerkawinan yang sah al-mushaharah,Memerdekakan hamba sahaya al-wala’ atau karena adanya perjanjian tolong Ahli Waris dari Bagian yang DiterimaJika dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima, maka ahli waris dibedakan menjadi dua golongan, yakni ahli waris ashab al-furud atau ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam Alquran seperti 1/2, 1/3, 1/ juga ahli waris ashobah, yakni ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan Alquran tidak berhak mendapatkan bagian Ahli Waris dari Jauh Dekat HubunganApabila dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekeluargaan yang menyebabkan keluarga dekat lebih berhak menerima warisan dari yang jauh, maka ahli waris dapat dibedakan menjadiAhli waris hajib Ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau karena garis keturunannya dapat menghalangi ahli waris yang lain,Ahli waris mahjub Ahli waris yang jauh yang terhalang oleh ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima bagian jika tidak ada ahli waris yang Juga Pertengkaran Orang Tua dan Dampaknya Terhadap Psikologi AnakFoto Sering Tidak Disadari, Ini 5 Tanda Orang Tua Narsistik Orami Photo StocksFoto ilustrasi Keluarga Sumber Orami Photo StockDalam KUH Perdata, ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan pewaris dan diperbolehkan oleh kondisi tertentu, ahli waris bisa tidak mendapat atau mewarisi harta warisan dari si pewaris, bila ahli waris melakukan hal yang dilarang undang-undang untuk menerima Hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yaituOrang yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan wasiat Pasal 830 KUHPerdataOrang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan terikat dengan perkawinan Pasal 832 KUHPerdataMengenai kelompok orang yang memiliki pertalian darah, dibagi lagi ke dalam empat golongan berdasarkan KUHPerdata, yaituGolongan I Suami/Istri yang hidup terlama dan anak keturunannya Pasal 852 KUHPerdataGolongan II Orang tua dan saudara kandung pewarisGolongan III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewarisGolongan IV Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari bagi orang yang terikat pernikahan, misalnya suami dan istri, ahli waris dapat menerima warisan selama belum pewaris meninggal dunia dalam kondisi sudah bercerai, maka mantan suami/istri sudah tidak berhak lagi atas harta warisan dari penjelasan mengenai ahli waris. Semoga dapat memudahkan dalam prosesnya sebagai bagian dari kewajiban kepada orang yang telah meninggal. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.
istri lebih mementingkan keluarganya daripada suami